Soal Penertiban Warung, Pol PP Minta Pihak Desa/Kelurahan Juga Proaktif

Akhmad Rifai--

BACAKORANCURUP.COM - Meski belum mendapatkan surat panggilan maupun undangan resmi dari Komisi I DPRD soal penertiban warung.

Nampaknya pihak Sat Pol PP Rejang Lebong sudah memahami tugas dan perannya, berkenaan dengan penertiban warung yang perlu dilakukan di sekitaran sekolah wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Sebagaimana disampaikan Kasatpol PP Akhmad Rifai saat dikonfirmasi CE, pihaknya sudah mendengar selentingan soal wacana penertiban warung yang di gagas oleh Komisi I DPRD Rejang Lebong baru-baru ini.

Akan tetapi dia menjelaskan sebelum adanya laporan atau permintaan penertiban warung-warung tersebut.

Pihaknya sudah terlebih dahulu, dan sudah sering melakukan penertiban warung-warung yang ada di sekitaran sekolah.

BACA JUGA:Tak Ada Penyertaan Modal untuk Perumdam TBK

BACA JUGA:Defisit RAPBD 2025 Masih Belum Nol

Hanya saja kata dia, meski sudah ditertibkan berulang kali, warung tersebut masih saja menyediakan fasilitas untuk pelajar, dan para pelajar pun masih sering berkeliaran serta nongkrong di warung-warung tersebut.

"Sesuai dengan tupoksi yang kami miliki, kami sudah sangat sering melakukan razia dan penertiban warung di sekitar sekolah. Bahkan untuk razia sendiri, sudah sering kami lakukan di saat jam KBM sedang berlangsung. Hanya saja meski sudah ditaati pada hari itu, lambat laun mereka masih mengulanginya lagi," kata Rifai.

Karena itu dia menegaskan, jangan hanya pihak Sat Pol PP saja yang ditekankan untuk melakukan penertiban tersebut.

Karena menurut dia, ada pemerintah desa atau kelurahan yang memiliki kewenangan penuh atas warganya itu. Sehingga sudah seharusnya, pihak desa dan kelurahan, dilibatkan juga dalam melakukan penertiban.

"Kami berharap, pihak desa dan kelurahan lebih proaktif dalam mengambil tindakan yang sekiranya dianggap meresahkan di wilayahnya. Kan ada RT, ada RW, Kadus, dan sebagainya, jadi kami pikir merekalah yang memiliki kewenangan paling kuat atas warganya itu," ungkapnya.

Terlebih lagi kata dia, pihak pemerintah di desa atau kelurahan setempat berhak dan memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi kepada warganya yang tidak mengikuti aturan. Baik itu sanksi moril, maupun sanksi lainnya yang bisa membuat warganya itu jerah, dan tidak lagi memberikan fasilitas kepada pelajar.

"Kalau tidak tegas, saya yakin warung-warung yang ada sudah untuk ditertibkan secara permanen. Jadi saya mengusulkan, tutup saja warung yang bersangkutan jika masih memberikan fasilitas untuk pelajar, apalagi saat jam sekolah," terangnya.

Tag
Share