Pelaku UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal
Ilustrasi Net--
CURUP, CE - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa, produk-produk olahan yang dikelola Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya sudah mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Kakan Kemenag Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI melalui Kasi Bimas Islam, Drs H Achmad Hafizzudin mengatakan, ini berdasarkan amanat UU no 33 tahun 202r tentang jaminan produk halal yang diubah menjadi UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mewajibkan produk olahan UMKM bersertifikat halal.
"Melalui UU tersebut ingin memastikan semua produk UMKM mempunyai sertifikat halal," ucapnya.
BACA JUGA:Momentum Lahirkan Pesepakbola Hebat Sejak Dini, 95 Tim Ambil Bagian di Turnamen CSS
Lanjut dia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI juga telah menargetkan sebanyak 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang
Lanjutnya, untuk mendapatkan sertifikat halal ini harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan/minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal.
Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia.
"Ini merupakan program pusat yang dijalankan se Indonesia tanpa terkecuali," ujarnya.
BACA JUGA:Wujudkan Kampus Bertaraf Internasional, IAIN Curup Terus Berbenah
Perlu diketahui, tambah dia, dalam penerbitan sertifikat halal bagi produk makanan minuman yang dimiliki UMKM ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
"Adapun caranya bisa melalui penyuluh agama yang ada di desa/kelurahan masing-masing atau datang langsung ke Kantor Kemenag Rejang Lebong nanti akan dilayani dalam pengurusannya," jelas Hafiz.
Sejauh ini, pelaku UMKM di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada beberapa yang sudah mengantongi sertifikat halal seiring masifnya sosialisasi dan edukasi pentingnya sertifikat halal ini.
"Dalam mensosialisasikan sertifikat halal ini kami lakukan melalui penyuluh agama yang ada di Rejang Lebong sebanyak 77 orang. Jadi masing-masing mereka yang sebelumnya pernah mengikuti pelatihan dari BPJPH, harus mencari sebanyak mungkin UMKM yang diterbitkan sertifikat halalnya," pungkasnya.