ST Burhanuddin Sebut Ribuan Jaksa Main Judi Online, Kapuspenkum Kejagung Angkat Bicara
ist Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.--
BACAKORANCURUP.COM - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan klarifikasi terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ada ribuan Jaksa main judi online. Ia mengatakan pernyataan yang dimaksud adalah nominal deposit untuk bermain judi online bukan 5.000 jaksa yang bermain judi online.
"Maksudnya itu ada permainan 5.000, 10.000 bukan orangnya, karena beliau sudah jelas, zero tolerance policy," ujar Harli, Minggu, 17 November 2024.
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada jaksa yang bermain judi online. Menurutnya, sanksi tegas itu berupa pidana.
"Ini tegas sebelum rapat di Komisi III dan tahun lalu juga dia sudah sangat tegas menyatakan hal itu, kita aturan itu sekarang petunjuk ke daerah itu, pengendaliannya dilakukan JAMPidum," ujar dia.
BACA JUGA:Medali Debat, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA:Rebusan Kunyit Campur Madu, Rasakan 6 Manfaat Ini Bagi Tubuh Anda
"Jangan salah, jangan tulis pegawai kejaksaan ditulis 5.000. Itu kan permainannya itu yang 5000-an, nominal itu apa karena kita bukan pemain jadi enggak paham, pasangannya itu," terangnya.
"Makannya dibilang kelas-kelas, bukan teri, yaitu permaiannya seperti itu. Makannya diserahkan ke bidang pengawasan. Kan beliau sudah tegaskan," lanjutnya.
Harli memastikan, jika ada pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa yang bermain-main dengan judol. Maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan.
"Nah, tapi kalau ada unsur pidananya, ada jaksa atau ada pegawai kejaksaan atau ada pegawai kejaksaan yang masih bermain main ya akan ada sanksi yang lebih tegas dan itu JAMPidum juga sudah mengingatkan," pungkasnya.Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap ada 5.000 pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermain judi online. Pegawai Kejaksaan Agung itu bermain judi online karena iseng.
"Jujur aja, ada pegawai yang ikut dan hanya iseng-iseng di bawah 5 ribuan begitu," kata Burhanuddin saat rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Nama-nama tersebut sudah diserahkan kepada bidang pengawasan agar ditindaklanjuti. "Kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk tindak lanjuti," kata Burhanuddin.