Jaksa Serukan Tolak Money Politic
Kejari memberikan imbauan tentang ajakan tolak money politic.-DOK/KEJARI RL -
BACAKORANCURUP.COM - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong semakin dekat. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan kepada masyarakat yang tergabung di masing-masing Paslon untuk tidak mencemari pesta demokrasi dengan isu hoax, intimasi dan money politic.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarak SH mengatakan bahwa pihaknya berharap kepada semua yang terlibat dalam tim pemenangan untuk menjunjung tinggi marwah pemilu yang jujur dan adil.
"Kita Kejaksaan yang juga tergabung dalam Sentra Gakkumdu, mengingatkan tim melalui masing-masing Paslon untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng Pilkada tahun ini, apalagi money politic," ujarnya.
Menurutnya, money politic tak dibenarkan dalam Pilkada. Dimana, dalam hal ini Kejari Rejang Lebong kembali mengingatkan bahwa pemberi dan penerima money politic dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti.
BACA JUGA:Jumlah Pasien Terindikasi TB Terus Meningkat
BACA JUGA:Petani Sambut Baik Program Ketahanan Pangan
"Ada sanski tegas bagi pemberi dan penerima money politic, bahkan pelakujua bisa dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun," sampainya.
Sementara itu, lanjutnya bahwa pihaknya juga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan di masa tenang mulai 24-26 November mendatang.
"Kami berharap Pilkada Rejang Lebong berjalan kondusif. Kami juga meminta kepada masyarakat turut serta dalam melakukan pengawasan demi suksesnya pelaksanaan Pilkada tahun ini," katanya.
Untuk diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong diikuti oleh tiga Paslon. Adapun Paslon nomor urut 1 yakni Muhammad Fikri SE MAP dan Dr Hendri SSTP MSi, Paslon nomor urut 2 yakni Hendra Wahyudiansyah dan Herizal Apriansyah S Sos serta Paslon nomor urut 3 yakni Drs H Syamsul Effendi MM dan H Juhendra Siregar ST.