Memasuki Masa Tenang, KPU Panggil Tim Paslon
IST Logo KPU.--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan melakukan pemanggilan kepada seluruh tim Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal ini dalam rangka kesiapan dalam menghadapi masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dimulai 24, 25 dan 26 November 2024.
"Nanti kita rapat lagi dan koordinasi dengan seluruh tim paslon dan stakeholder terkait, kami mengingatkan ketentuan yang harus dilakukan dalam masa tenang," ujar Komisioner KPU kota, Anggi Stephensent, Rabu 20 November 2024 dilansir dari BE.
Ia menyebutkan, KPU Kota Bengkulu telah melakukan semua tahapan dengan baik dan adil terhadap kelima Pasnagan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu. Kemudian, memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti mencetak papan reklame yang disebar ke setiap kelurahan. Kemudian, memfasilitasi penayangan iklan di media massa baik cetak, elektronik dan radio. Bengkulu food delivery
BACA JUGA:Pemprov Usulkan 494.599 KL BBM Subsidi
BACA JUGA:Pemkab Lebong Raih Penghargaan Soal Ini
Selain itu, KPU juga memberikan ruang debat publik sebanyak 3 kali untuk memaparkan visi misi dan program kerjanya.
"Ya, artinya semua alat peraga itu harus diturunkan atau steril mulai tanggal 24 November, kemudian kita tinggal persiapan untuk pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November," jelas Anggi.
Sementara itu, Kodiv Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menambahkan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
"Selama masa tenang ini, para peserta hingga tim kampanye pemilu dilarang memasang APK, menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih di wilayah Kota Bengkulu," tandas Ahmad.
Secara teknis Bawaslu kota juga akan mempersiapkan tim penertiban yang melibatkan Satpol PP. Secara terkoordinasi tim menyisiri ke setiap titik pemasangan APK. Untuk alat peraga termasuk bendera parpol yang ditemukan masih tertancap atau berdiri langsung dicabut dan dibawa menggunakan mobil truck. Ada kemungkinan APK itu disimpan di sekretariat bawaslu atau dimusnahkan.
"Nanti dibagi tim dan menertibkan setiap dapil. Jadi dipastikan dalam masa tenang ini tidak ada lagi APK yang terpasang," jelasnya.
Namun sebelum itu, Bawaslu terlebih dahulu menyurati seluruh tim paslon untuk menertibkan APK sendiri ketika memasuki hari tenang.