Baru 4 Pengembang Serahkan Hak Tanah PSU

Penyerahan fasilitas umum dan sosial perumahan dari pengembang kepada Sekda Rejang Lebong, Kamis, 28 November.-DOK/MCRL -

BACAKORANCURUP.COM - Perdana di tahun 2024, ada empat pengembang perumahan melepas hak tanah berupa fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST secara langsung menerima hak tanah tersebut dilaksanakan, di Ruang Rapat Bupati, Kamis, 28 November 2024.

Sekda menyatakan ungkapan terima kasih kepada para pengembang perumahan karena sudah menyerahkan hak atas tanah berupa fasum dan fasos tersebut kepada Pemkab Rejang Lebong.

"Atas kerjasama ini kami ucapkan terima kasih karena sudah menyerahkan aset fasum dan fasos ini ke pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA:Raperbup Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Dibahas

BACA JUGA:Dewan Jadwalkan Pengesahan Tatib dan Kode Etik

Adapun keempat direktur perusahaan pengembang yang menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah itu, sebut Sekda, antara lain Direktur PT Indotama Elva Prawira, Oyon Judin, Direktur PT Antoz Barokah Sejahtera, Antosari, Direktur PT Idaman Griya Utama, Dite Afisi, ST dan Direktur PT Graha Bumi Pat Petulai, Bambang.

"Penyerahan hak atas tanah ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Kantor ATR BPN, Tarmizi SSos Map," ungkapnya.

Menurut Sekda, sesuai dengan Perda Rejang Lebong nomor 3 tahun 2022 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman, setiap pengembang wajib untuk menyerahkan PSU perumahan tersebut kepada Pemkab.

"Sampai dengan tahun 2023, sudah ada sebanyak 53 perumahan yang telah menyerahkan hak atas tanah fasum dan fasos ke Pemkab. Dari 53 perumahan itu ada 12 perumahan dengan 17 sertifikat. Di tahun 2024, ada 23 perumahan yang sudah diverifikasi namun belum ada yang menyerahkan sertifikat fasum dan fasos kepada Pemkab," jelasnya.

Berkaitan dengan itu, Sekda mengimbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan sertifikat dan segera melaksanakan pelepasan hak atas tanah fasum dan fasos seperti yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut.

"Kalau sudah begitu, tanah fasum dan fasos yang telah diserahkan itu dapat dipelihara Pemkab," sampai Sekda.

Terpisah, Kepala BPN Rejang Lebong, Tarmidzi SSos MAP menambahkan, Kantor ATR BPN sangat mendukung penyerahan hak atas tanah fasum dan fasos perumahan sesuai dengan atensi KPK.

"Jika hak atas tanah fasum dan fasos itu sudah diserahkan kepada Pemkab, maka, kita dapat segera memproses penerbitan sertifikatnya," demikian Tarmidzi.

Tag
Share