Meski Harus Lampirkan BPJS, Pembuatan SIM Dipastikan Tak Ada Perubahan

Tampak mobil pembuatan SIM keliling yang ada di Polres Rejang Lebong.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Meskipun per awal November tahun 2024 lalu persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan bukti keaktifan BPJS Kesehatan, pembuatan SIM di Rejang Lebong dipastikan tidak ada perubahan.

Kapolres Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK didampingi Baur SIM Aiptu Nova Dian Azwardi menerangkan, pelampiran BPJS kesehatan memang sebagai salah satu syarat untuk membuat SIM.

Namun pihaknya memastikan, tidak ada yang berubah pada tahapan pembuatan SIM.

"Bukti keaktifan pada BPJS kesehatan memang diperlukan untuk pengendara. Karena jika terjadi kecelakaan, maka pengendara bisa mendapatkan perawatan melalui BPJS, termasuk ganti rugi dari Jasa Raharja," terangnya.

Adapun tahapan untuk membuat SIM kata dia, pertama siapkan berkas persyaratan seperti KTP, surat kesehatan dari dokter yang ditunjuk dari Korlantas, hasil tes psikologi,

BACA JUGA:Harga Biji Kopi Tinggi, Pemerintah Harus Manfaatkan Peluang

BACA JUGA:Prakirawan BMKG : Musim Penghujan Guyur Rejang Lebong Terjadi Hingga Mei 2025

sertifikat lembaga pendidikan mengemudi yang ditunjuk oleh Korlantas, dan juga fotokopi BPJS kesehatan untuk lampiran.

Lalu daftar ke loket pembuatan SIM, verifikasi berkas, lakukan identifikasi seperti foto, melakukan sidik jari dan sebagainya.

Setelah itu, ikuti ujian audio visual komputer, dan ujian praktek di lapangan ujian yang telah disediakan.

"Setelah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, calon pembuat SIM harus mengikuti ujian. Jika tidak lulus ujian, setelah 7 hari baru bisa mengikuti ujian lagi," kata dia.

Hanya saja dia juga menegaskan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini ujian SIM lebih mudah.

Ini setelah jalan pada lintasan ujian praktek diperlebar, dan jalan zigzag serta angka 8 yang selama ini dikeluhkan masyarakat sudah diganti dengan lintasan yang baru.

"Buanglah jauh-jauh rasa keraguan akan tidak lulus mengikuti praktek ujian SIM penerbitan terbaru. Karena saat ini, Polres Rejang Kebong Polda Bengkulu telah melakukan perubahan terbaru serangkaian praktek uji SIM penerbitan terbaru. Dimana jika dibandingkan dengan serangkaian tes sebelumnya, dengan adanya perubahan terbaru ini proses praktek uji SIM penerbitan terbaru akan lebih mudah dari sebelumnya," tutupnya.

Tag
Share