26 Rekomendasi PSU Bawaslu Tak Ditindaklanjuti KPU
ist Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty.--
"Refleksi kedua, upaya pencegahan berarti kuat, diterima, sehingga kita masih bisa menyempatkan diri. Refleksi kita ketiga adalah kolaborasi. Komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara di Bawaslu dan KPU, ditambah teman-teman pemantau pemilu dan saksi yang melihat proses itu," paparnya.
Di sisi lain, ia menyebut tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu ini merupakan kewenangan KPU sepenuhnya. "Kalau di UU Pemilihan, yang namanya penanganan pelanggaran administrasi itu eksekusikua ada di KPU, bukan di Bawaslu. Sehingga Bawaslu dalam konteks ini adalah memberikan rekomendasi, tindak lanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. Itulah alasan mereka, kenapa ada 26 yang kemudian tidak ditindaklanjuti karena dari kacamata KPU bisa jadi kemudian semuanya sudah clear," tuturnya.
"Memang ini Undang-Undang kita tidak ada pidananya, misalnya tidak ada ketentuan pidananya karena rekomendasi itu memang sepenuhnya eksekutorialnya ada di KPU."
Mengingat masih banyaknya kekurangan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Lolly menilai perlu adanya revisi UU yang mengakomodasi setiap permasalahan pemilu.
"Baik UU Pemilu maupun UU Pilkada, kita sudah tahu kekurangannya di mana, kekosongan normanya di mana, kita sudah sama-sama tahu sehingga memng ini menjadi prioritas," lanjutnya.
"Mudah-mudahan saja para wakil rakyat yang ada di DPR kemudian memang memprioritaskan benar-benar untuk melakukan revisi karena memang kalau tidak ada perubahan terhadap UU yang ada, kerumitannya bisa jadi akan terulang pada pemilu maupun pilkada yang akan datang. Sehingga memang keharusan, kemestian," tandasnya.