Partai Golkar Pastikan Keabsahan Munas ke-11
ist Tim hukum Partai Golkar. --
BACAKORANCURUP.COM- Tim hukum Partai Golkar menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh mantan kader partai terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dengan keputusan ini, polemik mengenai keabsahan hasil Munas ke-11 yang dilaksanakan pada Agustus lalu dinyatakan selesai secara hukum.
"Ini menguatkan bahwa hasil Munas ke-11 Partai Golkar yang dilaksanakan pada Agustus lalu adalah sah," kata Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar, Muhammad Sattu Pali di kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Ia juga menambahkan bahwa gugatan terkait hasil Munas yang diajukan ke PTUN telah dimohonkan untuk dicabut oleh penggugat, dan saat ini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Munas Golkar ke-11 menjadi sorotan setelah beberapa pihak yang merupakan mantan kader partai mengajukan gugatan terkait keabsahan keputusan tersebut.
Namun, Sattu memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan dalam Munas sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Munas yang dilaksanakan pada bulan Agustus lalu sudah sesuai dengan AD/ART Partai Golkar serta perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sattu juga menekankan bahwa keputusan terbaru dari Menteri Hukum dan HAM, yang membatalkan keputusan sebelumnya, semakin memperkuat keabsahan hasil Munas tersebut.
BACA JUGA:Generasi Taruna, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA:Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas
Ia menyatakan bahwa gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Munas juga akan segera selesai, menandai berakhirnya polemik yang muncul.Dengan keputusan pengadilan ini, sengketa terkait Munas yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah selesai.
"Kami hanya menunggu proses terkait perkara lainnya di PTUN," jelas Sattu.
Lebih lanjut, Sattu menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki posisi hukum yang kuat karena mereka bukan peserta atau pemilik suara dalam Munas. Ia menegaskan bahwa masalah internal partai seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai, bukan melalui pengadilan.
Sementara itu, Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Derek Loupatty, juga menyampaikan bahwa keputusan pengadilan ini memberikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh kader Golkar di Indonesia.