Komisi II DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Tahun 2025

IST Logo KPU.--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat bakal menggelar pilkada ulang jika daerah tersebut dimenangkan oleh kotak kosong pada Februari 2025.
"Hari ini kita telah memutuskan suatu hal yang penting, satu hari sebelum DPR RI reses yaitu jadwal pemilihan gubernur bupati dan walikota ulang 2025 sebagai konsekuensi dari lebih banyaknya yang memilih kolom kosong, dibanding paslon," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Rabu, 4 Desember 2024.
Ia berharap Pilkada ulang bisa digelar pada Agustus 2025 agar bisa lebih cepat dan masih masuk periodesasi kepala daerah 2025–2030.
"Lebih cepat lebih baik, karena kita ingin satu periodisasinya tetap di 2025. Agar kemudian periodenya 2025-2030 karena kalau kemudian diakhir, khawatir akhirnya ada sengketa, masuk periodenya di 2026," jelasnya.
BACA JUGA:Gerindra Hormati Hasil Pilgub Jakarta, Tapi Tetap Gugat ke MKBACA JUGA:Isi Pertemuan Prabowo dengan Jokowi Diungkap Gerindra
Ia menjelaskan sejauh ini, diperkirakan ada dua daerah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Nantinya, kata dia, dua daerah tersebut akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah definitif dilantik.
"Diisi oleh penjabat karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama mudah mudahan kemendagri memberikan penjabat yg terbaik untuk melaksanakan ini karena dia akan menjabat hampir 1 tahun masa anggaran," imbuhnya.