Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nissa Dituntut 18 Tahun

Gedung Pengadilan Negeri Curup.-DOK/CE -

"Kami berharap nanti pada saat diputuskan, putusannya bisa dilakukan dengan seadil-adilnya," katanya.

Di sisi lain Kuasa Hukum Terdakwa, M Guruh Indrawan ikut memberikan komentar terhadap pasal yang disangkakan terhadap kliennya. Ia menilai, berdasarkan keterangan saksi ahli yang meringankan seharusnya kasus tersebut dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

"Hal ini karena dilakukan akibat adanya pemicu atau pemantiknya berupa keributan-keributan sehingga terjadilah peristiwa penusukan itu, jadi bukan dalam kategori direncanakan. Namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nanti yang akan memutuskannya," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan