Agung Laksono Tanggapi Santai Tudingan JK, Soal Pecah Belah Golkar dan Kosgoro
ist Agung Laksono.--
Diceritakan dulu saat JK ingin maju lagi jadi ketua umum PMI Pusat juga minta kami konsolidasi. Termasuk menghapus masa jabatan ketua umum. Jadi jangan dibatasi.
"Rupanya penghapusan tentang masa jabatan ketua umum waktu itu, terbukti agar beliau bisa memimpin periode ke empat saat ini," katanya diamini Haryanto mantan pengurus PMI dari Riau yang kini bergabung dalam KDDI (Komite Donor Darah Indonesia).
Lebih lanjut Mercy mengungkapkan berbagai hal tak lazim telah dilakukan pimpinan Munas PMI XXII di Hotel Sultan pada Senin 9 Desember 2024 malam.
"Kami dari Sulut sepakat walk out dari munas, yang tidak demokratis," seraya menggambarkan suara peserta dibungkam. "Masa mik (sarana pelantang suara) dikuasai terus panitia," ujarnya.
BACA JUGA:Pejabat Diingatkan untuk Hemat APBN 2025
Kebohongan Munas
Sedangkan Rizal dari PMI Jakarta Utara menegaskan, kita tidak bisa membenarkan kebohongan yang disampaikan dalam Munas XXII PMI, bahwa Calon Ketua Umum PMI DR.Dr. HR Agung Laksono tidak memenuhi syarat.
Sampai saat ini pernyataan pimpinan munas yang kemudian mereka kembangkan bahwa Pak Agung cuma dapat 6 dari 20 persen sebagai syarat pencalonan ketua umum, tidak ada bukti.
Padahal kami sudah memegang 240 pernyataan dukungan tertulis dari PMI Kabupaten dan Kota. "Jadi sebenarnya Pak Agung sudah menang dari JK kalau dilakukan voting.
Tetapi dalam arena munas situasi dibalik. Pimpinan munas yang tidak pernah disahkan dalam sidang pleno, benar-benar mengendalikan agar JK jadi lagi Ketum PMI".
"Jadi sudahlah, Pak JK jangan lagi dibebani tugas-tugas berat di PMI. Buktinya 15 tahun jadi ketum, mengupgrade Gedung Kantor PMI Pusat, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta saja tidak mampu. Bangunan tua itu tetap seperti sedia kala saat diresmikan. Tidak tampak menyala gedung PMI kita," tambahnya.