Bersiap ! Pemerintah Akan Terapkan Opsen Pajak Kendaraan 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya

IST Opsen pajak kendaraan akan diterapkan pada 2025 mendatang--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah berencana memberlakukan tambahan pajak untuk kendaraan baru yang disebut opsen pajak mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tntang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melansir dari sumber terpercaya, penjelasan mengenai mekanisme dan perhitungan opsen pajak tercantum dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara keseluruhan, ada tujuh komponen pajak yang akan dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Nantinya pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencantumkan informasi opsen PKB dan opsen BBNKB.

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Sebagai contoh, jika PKB kendaraan sebesar Rp1.000

000, maka tambahan opsen sebesar Rp660.000, sehingga total PKB menjadi Rp1.660.000.

Untuk BBNKB, opsen dihitung dengan cara yang sama, yaitu 66 persen dari nilai BBNKB. Jika BBNKB kendaraan adalah Rp1.000.000 maka tambahan opsen sebesar Rp660.000, sehingga total BBNKB menjadi Rp1.660.000. Dengan adanya opsen, total pembayaran PKB dan BBNKB yang sebelumnya Rp2.000.000 menjadi Rp3.350.000.

Opsen PKB dan BBNKB dibayar oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan pajak kendaraan lainnya. Pembayaran dilakukan melalui bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan lokasi pendaftaran kendaraan.

Bank akan membagi penyetoran sesuai peruntukannya : PKB dan BBNKB ke RKUD Provinsi, biaya administrasi STNK dan TNKB sebagai PNBP ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja, dan opsen PKB serta BBNKB ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Tag
Share