Seleksi CPNS 2024 Memasuki Tahap Akhir, Begini Cara Hitung Nilai SKD dan SKB
BACAKORANCURUP.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah memasuki tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah tahap ini selesai, nilai akhir akan dihitung untuk menentukan kelulusan peserta.
Berdasarkan pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024, bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB adalah 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB.
Proses Penilaian
Kelulusan peserta ditentukan dari total nilai SKD dan SKB. Ujian SKD menggunakan metode computer assisted test (CAT) dan mencakup tiga jenis tes:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Sementara itu, bentuk tes dalam SKB beragam, tergantung kebutuhan instansi. Tes-tes tersebut dapat berupa psikotes, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kebugaran jasmani, praktik kerja, penilaian sertifikat kompetensi, wawancara, dan lainnya.
Cara Menghitung Nilai
Mengutip buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 oleh Tim Psikologi Salemba, berikut cara menghitung nilai SKD dan SKB: