PKL Dilarang Berjualan di Kawasan City Park, Anes : Jika Ngeyel, Ada Sanksi
Selebaran yang ditempel di titik kawasan City Park Lapangan Setia Negara Curup.-DOK/Disperindagkop -
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong telah mengambil langkah tegas dengan melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan City Park Lapangan Setia Negara.
Hal ini ditandai dengan penempelan selebaran resmi di berbagai titik strategis di area tersebut, yang berisi imbauan keras untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan di lokasi yang dimaksud.
"Bagi masyarakat khususnya PKL dilarang berjualan di area kawasan City Park Lapangan Setia Negara. Disana sudah kami pasang selebaran yang ditempel di beberapa titik," sampai Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Anes Rahman SSos kepada wartawan koran ini.
BACA JUGA:DPRD Ikut Pantau Jalannya Nataru
BACA JUGA:Sabar! Pencairan Tamsil PPPK Guru Masih Diusulkan
Menurutnya, upaya ini dilakukan dalam rangka menertibkan kawasan dan menjaga kondisi lingkungan City Park agar tetap bersih, rapi, dan sesuai peruntukannya.
"Ya seperti kita tahu, kawasan City Park itu kan dibuat sebagai tempat rekreasi, tempat bermain. Terus itu juga kan merupakan trak untuk jogging," tuturnya.
Pemerintah memberikan peringatan tegas bahwa setiap pedagang yang masih nekad berjualan di area tersebut akan dikenakan sanksi.
Meskipun sanksi spesifik belum dirinci, hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak para pelanggar aturan.
"Kalau spesifiknya memang belum ada, tapi paling tidak teguran dan peringatan itu sudah disampaikan," ujar Anes.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban umum dan menjaga fungsi kawasan City Park sebagai ruang publik yang nyaman dan sesuai peruntukannya.