Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Laporkan Bosnya ke KPK

ist Mantan staf ahli anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Irfan.--

BACAKORANCURUP.COM - Mantan staf ahli anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh bosnya. 

Adapun laporam itu diterima KPK denham tanda bukti penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat denhan nomor informasi: 2024-A-04296. 

Mantan staf itu memberikam laporan ke KPK dengan menyertakam sejumlah bukti, seperti foto tangkap layar bukti penukaran uang, dan lainnya. 

"Laporan kronologi berikut sejumlah bukti itu sudah saya serahkan ke KPK pada Kamis (6/12)," kata Fithrat tersebut kepada Disway.id melalui pesan singkat pada Rabu, 18 Desember 2024. Disway merchandise

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa PDIP Pecat Jokowi?

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada salah seorang anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah diduga melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi melaporkan staf ahli fiktif dengan gelar doktor. Selain itu, dia mengaku tidak mendapat gaji selama beberapa bulan. 

"Mantan bos saya menyalahgunakan gelar akademik dan pakai staf fiktif untuk memperkaya dirinya sendiri dan merugikan negara," ujarnya. 

Selain itu, staf ahli itu menyatakan mengetahui ada dugaan bagi-bagi uang saat pemilihan pimpinan DPD RI.  

Saat itu, dia diminta anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah itu untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank. 

"Totalnya 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan Rp 204.680.000. Semua bukti percakapan telepon dan lain-lain sudah saya serahkan ke KPK,” pungkas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan