Hanya Perlu KTP, Ini Cara Daftar Untuk Dapat Bansos Lewat HP!

Ilustrasi Net--

10. Mmiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;

11. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;

12. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;

berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau

sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

 

- Cara Status Penerima Bansos

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

 

Selengkapnya, ini cara cek status penerima bansos 2024 :

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP; 

2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan