Hanya Perlu KTP, Ini Cara Daftar Untuk Dapat Bansos Lewat HP!
Ilustrasi Net--
10. Mmiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
11. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
12. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
- Cara Status Penerima Bansos
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.
Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.
Selengkapnya, ini cara cek status penerima bansos 2024 :
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP;
2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;