OPM Bakar Rumah Pimpinan Satpol PP Tambrauw
IST Aksi pembakaran rumah Satpol PP --
BACAKORANCURUP.COM – OPM bakar rumah pimpinan Satpol PP Tambraw, Papua pada Kamis 19 Desember sekitar pukul 7.00 waktu setempat. Disway merchandise
Pembakaran rumah pimpinan Satpol PP di Kampung Bamus Bama Distrik Bamus Bama Kabupaten Tambrauw.
Pihak OPM yang mengaku dari TPNPB OPM KODAP 33 Ru Mana Tambrauw menjelaskana bahwa pemilik rumah yang merupakan pimpinan Satpol PP tersebut bernama Zakeus Rumansar.
Menurut TPNPB dalam keterangannya di akun facebook @ Komandoo Nasionall menjelaskan bahwa pihaknya membakar rumah dan kios milik Zakeus.
BACA JUGA:Siap-siap, Berikut 6 Bansos yang Cair Tahun 2025, Apakah Kamu Dapat?
BACA JUGA:Vaksin Kanker Rusia dengan Teknologi mRNA dan AI, Siap Diluncurkan Tahun 2025
Pihak TPNPB membakar rumah Zakeus karena dianggap membantu Polisi dan TNI dalam memerangi TPNPB.
TPNPB mengungkapkan 4 tudingan pada Zakeus yang menjadi alasan mereka melakukan pembakaran.
1. Zakeus Rumansar telah menyediakan rumah dan kios miliknya untuk digunakan oleh semua angkatan militer Indonesia sebagai tempat singgah, ngopi, makan dan istirahat serta menginap.
2. Zakeus Rumansar setiap hari siang dan malam melepaskan Camera Drone untuk menjelajahi semua area ibu kota distrik Bamus Bama Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya.
3. Zakeus Rumansar pernah memfasilitasi kelompok milisi merah putih dari suku amber untuk datang dan tinggal bersamanya serta mengganggu stabilitas keamanan dengan cara setiap malam berkeliaran dengan menggunakan alat atau senjata tajam berupa parang, samurai, pisau dan sebagainya di wilayah distrik Bamus Bama Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya.
4. Zakeus Rumansar juga pernah bekerja sama dengan pihak militer Indonesia untuk melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pasukan atau anggota dari Komando Nasional TPNPB OPM KODAP 33 Ru Mana.
Dengan beberapa alasan yang ada di atas maka pasukan TPNPB OPM KODAP 33 Ru Mana melakukan tindakan peringatan terhadap oknum Zakeus Rumansar sebagai pelajaran untuk semua warga sipil asli Papua atau pun non Papua untuk berhenti sebagai kurir atau bantuan polisi atau BANPOL.
Tindakan peringatan berupa pembakaran Kios lapis rumah ini dilakukan berdasarkan perintah yang sudah diumumkan pada pernyataan poin nomor 05 yang sudah diumumkan pada tanggal 27 November 2024