Ini Urutan Kelulusan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tahun 2024 Menurut Keputusan MenPAN RB
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024 ini dibagi menjadi dua tahap. Dimana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini diwajibkan melalui seleksi PPPK, tahun 2024.
Seleksi PPPK ini merupakan salah satu alat untuk mengangkat tenaga honorer sesuai dengan hasil seleksi.
Seperti diketahui bahwa tenaga honorer nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Penempatan tenaga honorer menjadi dua kategori PPPK tersebut ditentukan oleh hasil seleksi PPPK, melalui perangkingan.
Tenaga honorer yang menempati ranking teratas maka akan diangkat menjadi PPPk penuh waktu. Sedangkan yang tidak rangking teratas akan diangkat menjadi PPPk paruh waktu.
BACA JUGA:Geger 5 Lukisan Mirip Jokowi
BACA JUGA:Bawaslu Beri Masukan, Soal Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
Namun kelulusan tenaga honorer diurutkan dari 3 kategori yang tertuang dalam Keputusan MenPAN RB No 347 Tahun 2024 yaitu:
- Eks THK II
- Non ASN terdata di database BKN dan
- Pegawai ASN yang aktif bekerja setidaknya 2 tahun berturut-turut
Sedangkan untuk pemberian NIP baik PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan diberikan pada 1 hingga 28 Februari 2025 mendatang.
Adapun syarat tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah: