Yuk.. Ikuti Tips Ini, Jika Ingin Beli Mobil Baru Tanpa Dikenakan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Perlu diketahui, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan pemberlakuan opsen pajak daerah tahun 2025 bisa jadi pertimbangan untuk membeli mobil baru.
Efek kenaikan tarif pajak, harga mobil baru pun tentu akan melambung naik juga.
Jadi untuk menyiasati hal tersebut, muncul tren pembelian yang kini makin populer di kalangan dealer. Salah satunya adalah melakukan pembelian sebelum tutup buku, yaitu pada 16 Desember 2024.
"Benar, hari ini banyak konsumen yang sudah mengejar kesempatan ini. Jika pembelian dilakukan setelah tanggal tersebut, kami akan memberikan surat pernyataan. Jadi, jika ada kenaikan pajak tahun depan, konsumen harus membayar selisihnya," ujar Chief Operation Officer Hyundai Gowa, Ferry.
BACA JUGA:27 Desember Hari Kejepit, Apakah Libur ? Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Usaha Kerupuk Opak Terkendala Proses Pengeringan
"Maka dari itu, saya katakan, kalau memang mau beli mobil, sekarang saatnya," imbuhnya.
Meski begitu dia menegaskan, besaran kenaikan harga pada tahun depan masih belum dapat dipastikan karena pihaknya masih menunggu regulasi resmi terkait PPN 12 persen dan opsen pajak.
Dia juga menyarankan, untuk memilih produk yang sudah tersedia alias ready stock, seperti Hyundai Stargazer, Hyundai Creta, Hyundai Kona EV, dan Hyundai Ioniq 5, agar pengurusan surat-suratnya dapat segera diproses.
"Ini berkaitan dengan STNK. Jika surat-suratnya turun di tahun depan, maka akan mengikuti kebijakan pajak tahun depan. Jadi, untuk produk inden yang pengirimannya loncat tahun (dikirim tahun depan), akan mengikuti aturan baru," jelasnya.
Namun, bagi pembeli yang ingin mendapatkan mobil dengan harga lama, disarankan untuk segera menghubungi diler terdekat, karena stoknya terbatas menjelang akhir tahun.