Sekjen PDIP Jadi Tersangka Ini, Penjelasan KPK
ist Ilustrasi Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehari menjelang Natal.--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Disway merchandise
Adapun, status hukum Hasto baru disematkan setelah buronan Harun Masiku hilang lima tahun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya baru menemukan bukti keterlibatan Hasto, belakangan ini.
Setyo menjelaskan bahwa, hal ini didapat dari pemeriksaan, penggeledahan, sampai penyitaan barang terkait perkara.
“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan, penyidik sebelumnya kurang yakin memberikan status tersangka kepada Hasto pada 2020. Tapi, kata dia, saat ini buktinya kuat untuk memproses hukum Politikus PDIP itu.
“Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan, gitu. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” ujar Setyo.
Untuk diketahui, KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.
BACA JUGA:PDIP Sebut Soal ini, Soal Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK
BACA JUGA:Kemenangan Trisal-OME di Pilwali Palopo Terancam Dianulir MK
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini.