Rabu, 15 Jan 2025
Network
Beranda
Terkini
Info Sehat
Lainnya
Sport
Ekonomi Bisnis
Nasional
Lebong
Kepahiang
Pendidikan
Curup Metropolis
Hot News
Bengkulu
Network
Beranda
Lainnya
Detail Artikel
PPPK Ingin Jadi PNS? Simak Cara dan Syaratnya!
Reporter:
Ari
|
Editor:
Radian
|
Senin , 13 Jan 2025 - 18:53
--
pppk ingin jadi pns? simak cara dan syaratnya! bacakorancurup.com - ternyata mereka yang bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) memiliki kesempatan untuk beralih menjadi pegawai negeri sipil (pns). akan tetapi, tidak bisa dilakukan secara otomatis. berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, proses konversi status ini memerlukan prosedur tertentu. sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, pppk tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon pegawai negeri sipil (cpns), mereka harus mengikuti seluruh proses seleksi yang berlaku. masing-masing pppk yang berniat untuk meningkatkan status kepegawaiannya menjadi pns harus mendaftarkan diri dan mengikuti tahapan seleksi cpns. dalam kebijakan cpns terbaru, pppk yang telah bekerja selama satu tahun tidak perlu berhenti dari status mereka untuk mendaftar, memberikan fleksibilitas bagi mereka yang ingin mencoba keberuntungan dalam tes cpns. baca juga:brics bisa buka akses pasar baru baca juga:komisi ii minta syarat pemindahan asn ke ikn proses seleksi yang harus diikuti oleh pppk agar bisa diangkat menjadi cpns, pppk harus mengikuti serangkaian ujian dan seleksi yang telah ditentukan oleh pemerintah. dalam artian, mereka tidak bisa secara otomatis beralih ke status pns tanpa menjalani seleksi yang sama seperti pelamar lainnya. sebagian besar pendaftaran dilakukan secara online, dan pppk harus mematuhi seluruh prosedur yang ditetapkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpan-rb). persyaratan untuk mendaftar sebagai cpns persyaratan pendaftaran cpns bagi pppk antara lain mencakup : - usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batasan usia jabatan. - tidak pernah melakukan tindak pidana penjara lebih dari dua tahun. - memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. -sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan. syarat-syarat dimaksud bertujuan untuk memastikan bahwa semua pelamar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai seorang pns.
1
2
»
Tag
# alih status pppk
# alih status
# pns
# pppk
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran CURUP EKSPRESS 15 JANUARI 2025
Berita Terkini
Sempat Buron, Pelarian Bandit Curanmor Berhenti di Tangan Polsek Selupu Rejang
Hot News
9 jam
Pembukaan Jalan Rejang Lebong Tembus Bengkulu Tengah Terkendala Hal Ini
Hot News
9 jam
Alokasi DBH Sawit Menurun Tahun Ini
Hot News
9 jam
Bappeda Siapkan Akun SIPD Dewan Baru
Hot News
9 jam
AM Vape Second Hadir di Curup
Hot News
9 jam
Berita Terpopuler
Pengorbanan Seorang Ayah yang Sering Dilupakan dan Jarang Disadari
Lainnya
14 jam
BRI Curup Dukung Penuh Tindakan Cepat APH
Curup Metropolis
22 jam
Layanan Jasa Ojek Online Zendo yang Sedang Naik Daun, Dikatakan Ojek Syari'ah ?
Ekonomi Bisnis
16 jam
Pembukaan Jalan Rejang Lebong Tembus Bengkulu Tengah Terkendala Hal Ini
Hot News
9 jam
Tanda Kamu Terobsesi dengan Pekerjaan Buat Hidup Jadi Gak Seimbang
Lainnya
15 jam
Berita Pilihan
Sempat Buron, Pelarian Bandit Curanmor Berhenti di Tangan Polsek Selupu Rejang
Hot News
9 jam
Pembukaan Jalan Rejang Lebong Tembus Bengkulu Tengah Terkendala Hal Ini
Hot News
9 jam
AM Vape Second Hadir di Curup
Hot News
9 jam
Beredar Kabar Ada Dugaan Pungli, Soal Penempatan PPPK Guru
Pendidikan
10 jam
Bandit Sadis Puluhan TKP Dibekuk Polsek Sindang Kelingi
Hot News
1 hari