Hasto Bungkam Usai Diperiksa 3 Jam Lebih, KPK: Mungkin Sedang Kurang Enak Badan

ist Juru Bicara KPK, Tessa Maharhdika.--

BACAKORANCURUP.COM - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3,5 jam, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tak berkomentar sedikitpun dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Hasto diperiksa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Maharhdika menanggapi hal tersebut, dan menduga Hasto sedang dalam keadaan kurang sehat usai menjalani pemeriksaan. "Saya tidak bisa menduga duga ya apa yang disampaikan penyidik.

Mungkin beliau (Hasto) sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum," ujar Tessa dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

Lebih lanjut, Tessa tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan ke publik apa yang membuatnya enggan untuk berbicara.

"Saya tidak bisa membuka itu karena penyidik juga tidak memberikan delegasi atau kewenangan kepada saya untuk menyampaikan hal tersebut," jelas Tessa

Adapun, Tessa mengungkapkan alasan, pihaknua belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meski telah diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini, karena Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan keterangannya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Januari 2025.

Tessa mengungkap, masih ada beberapa saksi yang belum hadir meski sudah dipanggil KPK untuk diperiksa.  

Para saksi tersebut, adalah PDI Perjuangan Saeful Bahri dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Maria Lestari.

"Jadi, Penyidik menilai belum diperlukan dan dilakukan penahanan. Tentunya bila Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," lanjutnya.

Tessa belum menyebutkan kapan KPK akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasto.

Namun, ia menegaskan Hasto akan dipanggil kembali dan apabila berkas telah lengkap maka akan dilakukan penahanan.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag
Share