Bukan 1 atau 5 Tahun, Tahun 2025 ini Pemerintah Perpanjang Masa Kontrak PPPK?
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Seperti yang diketahui bersama, tenaga honorer yang menjadi ASN PPPK menandatangani masa kontrak yang sebelumnya hanya 1 hingga 5 tahun. Namun kabarnya, kontrak tersebut diperpanjang tahun 2025 ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pegawai honorer yang beralih menjadi PPPK.
Hal ini dilakukan melalui program rekrutmen yang diselenggarakan oleh pemerintah. Keputusan ini bukan hanya berdampak pada status kepegawaian. Tetapi juga membawa perubahan signifikan dalam sistem pelayanan publik di Indonesia. Honorer yang beralih menjadi PPPK membawa dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Mereka sudah memiliki pengalaman yang cukup lama dalam pekerjaan tersebut.
Sehingga transisi dari honorer menjadi PPPK tidak memerlukan waktu lama untuk beradaptasi. Tidak heran masa kontrak yang melekat tidak kini bukan hanya 5 tahun.
- Merekrut tenaga honorer menjadi ASN PPPK
Merekrut tenaga honorer menjadi ASN PPPK sangat menguntungkan bagi instansi pemerintah yang memerlukan tenaga yang terampil. Serta berpengalaman tanpa harus melalui proses pelatihan yang panjang.
Benefit yang diberikan negara kepada ASN PPPK tidak main-main seperti :
1. Penghasilan
PPPK berhak menerima penghasilan berupa gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi, baik finansial maupun non-finansial.