Bukan 1 atau 5 Tahun, Tahun 2025 ini Pemerintah Perpanjang Masa Kontrak PPPK?
Ilustrasi Net--
8. Bantuan hukum
PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
- Untuk masa kerja PPPK secara resmi sesuai aturan terbaru terbagi atas 2 yaitu :
1. Jabatan manajerial
2. Jabatan non manajerial
- Berikut rincian waktu perpanjangannya :
1. PPPK dengan Jabatan Non-Manajerial
2. Jabatan Pelaksana: Diperpanjang hingga 58 tahun.
3. Jabatan Fungsional: Batas usia pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dapat mencapai usia 65 tahun.
4. PPPK dengan Jabatan Manajerial
5. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Diperpanjang hingga 60 tahun.