CPNS/PPPK Dibuka Lagi ?, Ada Syarat Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Ilustrasi CPNS--

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

 

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

 

BACA JUGA:Dewan Rejang Lebong Panggil DLH, Rizal : Ada Beberapa Hal Harus Dievaluasi

BACA JUGA:Ini Daftar Harga Toyota Avanza Januari 2025, Kabarnya Naik

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan