BPKB Bukan Syarat Bayar Pajak ! Ini Syarat dan Cara Bayarnya

IST Bayarlah pajak tepat waktu atau sebelum jatuh tempo--

BACAKORANCURUP.COM - Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Meski penting, banyak pemilik kendaraan mungkin merasa kesulitan melakukannya, terutama jika tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun, perlu diketahui bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan sebenarnya dapat dilakukan tanpa BPKB.

BPKB hanya menjadi persyaratan wajib saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan, bukan untuk pembayaran pajak tahunan.

BACA JUGA:Jalan Talang Rimbo Terendam Lagi Akibat Hujan Deras, Warga Menanti Solusi Konkret

BACA JUGA:Pembangunan KIPP di IKN Berlanjut, Anggaran Disupport Rp 48,8 Triliun

Berdasarkan informasi dari Samsat Sleman, Yogyakarta, dan Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, berikut dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan tanpa BPKB :

 

• STNK asli kedaraan.

• Kartu identitas (KTP, KK, SIM, atau Paspor asli) atas nama pemilik kendaraan.

• Surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas setempat (khusus instansi pemerintah atau badan usaha).

• Surat kuasa (jika pajak dibayarkan oleh pihak lain).

Proses pembayaran pajak di kantor Samsat cukup mudah, meskipun terkadang memakan waktu akibat antrean. Berikut langkah-langkahnya :

 

Tag
Share