BPKB Bukan Syarat Bayar Pajak ! Ini Syarat dan Cara Bayarnya

IST Bayarlah pajak tepat waktu atau sebelum jatuh tempo--

1. Ambil dan isi formulir

Setibanya di kantor Samsat, ambil formulir di loket yang tersedia. Isi formulir sesuai dengan data asli pemilik kendaraan.

 

2. Serahkan formulir dan dokumen

Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas Samsat.

 

3. Lakukan pembayaran

Tunggu hingga nama anda dipanggil untuk melakukan pembayaran pajak. Siapkan uang sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan.

 

4. Ambil STNK

Setelah pembayaran selesai, petugas akan menyerahkan STNK yang telah diperbarui.

Bagi yang tidak ingin repot mengantre, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal dari Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya :

 

1. Unduh dan daftar di aplikasi Signal

• Download aplikasi Signal di ponsel anda.

Tag
Share