Honorer Tak Masuk Formasi Dikabarkan Akan jadi PPPK Penuh Waktu, Namun Hanya Berlaku untuk Kategori Ini

--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah mengeluarkan dua peraturan baru terkait penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK yakni Kepmenpan RB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025. Simak secara rinci isi yang mencakup kriteria tambahan bagi pelamar PPPK tahap kedua dan mekanisme pengolahan nilai seleksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Arahan tersebut memprioritaskan penyelesaian data tenaga honorer yang sudah dikirimkan oleh instansi pemerintah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

MenPAN RB juga menyatakan bahwa mulai tahun ini, pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer dalam bentuk apapun.

Kepmenpan RB Nomor 15 Tahun 2025 memuat beberapa poin penting, yaitu:

BACA JUGA:Segini Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Tahap II, yang Wajib Honorer Pahami!

BACA JUGA:3 Ruas Jalan Tol Trans-Sumatera jadi Prioritas Tahun Ini

1. Kriteria Pelamar Tambahan untuk PPPK Tahap Kedua

- Pelmar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi tahap pertama.

- Pelamar yang TMS pada seleksi CPNS sebelumnya.

- Pelamar yang sudah memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi tahap pertama atau CPNS 2024.

 

2. Pengolahan Nilai Seleksi

Pengolahan nilai dilakukan dengan sistem perankingan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan hasil seleksi. Pelamar yang telah memenuhi syarat akan diprioritaskan sesuai urutan perankingan.

Tag
Share