Benarkah Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah? Ini Penjelasannya

--

BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah.

Dengan hadirnya layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri, masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online tanpa harus antre lama di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Bagi pemohon SIM baru, pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan secara daring dari rumah, sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di SATPAS.

Sedangkan bagi pemohon perpanjangan SIM, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pencetakan SIM bisa dilakukan secara online, dan SIM yang sudah jadi akan dikirim langsung ke rumah. 

Dengan adanya layanan melalui aplikasi SINAR, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi kecuali untuk ujian praktik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di SATPAS serta meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi SIM.

BACA JUGA:Info Lengkap PPG 2025

BACA JUGA:Fakta Menarik Kaviar, Ternyata Dulu Hanya Makanan Rakyat Biasa

- Cara dan syarat pembuatan SIM baru

Secara online Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini bisa melakukan proses pendaftaran secara online dengan langkah-langkah berikut: 

 

1. Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store,

 

2. Lalu lakukan registrasi dan verifikasi data dengan mengikuti petunjuk yang tersedia. 

 

3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi. 

Tag
Share