Pengganti Firli Bahuri Masih Dalam Proses
Ist Presiden Jokowi.--
JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK. Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan dari Ketua KPK karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Sudah saya tandatangani (Keppres pemberhentian Firli)," usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023.
Meski demikian, eks gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pihaknya masih memproses pergantian Ketua KPK.
"(Pencarian Ketua KPK) Masih dalam proses," kata Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK.
Dengan demikian, Firli resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," ujarnya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.