UU ASN Disahkan, Ini Aturan Batas Usia Pensiun PNS Pada Setiap Jabatan

--

Jika telah memasuki usia pensiun, PNS tidak perlu khawatir. Pemerintah juga telah mengesahkan besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan.

Besaran gaji ini diatur dalam PP nomor 8/2024 dengan rincian sebagai berikut:

 

- Gaji Pensiunan PNS Golongan I

- I A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- I B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- I C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- I D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

 

- Gaji Pensiunan PNS Golongan II

- II A: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

- II B: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

- II C: R1.748.100 - Rp3.078.700

- II D: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

 

Tag
Share