CPNS Tahun Ini Dibuka Lagi, Pelamar Tak Boleh Terlibat Politik Praktis
Ilustrasi Ner--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah berencana mengadakan rekrutmen CPNS pada tahun 2025 untuk mengisi kekosongan formasi di kementerian-kementerian baru. Meski kesempatan ini terbuka untuk umum, calon pelamar perlu memperhatikan sejumlah persyaratan khusus yang telah diatur dalam Permenpan RB No 6 tahun 2024.
Persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh setiap individu yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2025, diantaranya:
a. usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tidak, dari status sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebagai pegawai swasta;
BACA JUGA:Bawaslu Buka Lowongan Kerja, Bagi Lulusan S1Bisa Daftar
BACA JUGA:Komisi I DPRD Gelar Hearing Bersama Dikbud dan Jajaran Kepsek
d. tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;