SPMB Bisa Lintas Provinsi ? Ini Perbedaannya dengan PPDB Zonasi dengan Domisili

--

BACAKORANCURUP.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) bakal hadir sebagai pengganti dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Di dalam perubahan ini salah satunya mengganti istilah jalur zonasi dengan jalur domisili. Lalu, apa yang membedakan?

Secara resmi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti telah mengumumkan Perubahan PPDB menjadi SPMB. Bukan hanya nama, perubahan ini juga mencakup kebijakan baru yang ada di dalamnya.

"SPMB itu bukan cuma nama baru saja, tetapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami. Untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan yang benar," kata Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

Adapun terkait pembaruan jalur zonasi menjadi domisili, dilakukan sebagai upaya pemerintah guna mengantisipasi kecurangan data seperti yang ada dalam PPDB zonasi tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Mulai Terapkan SPMB Tahun Ini

BACA JUGA:Tak Hanya Infrastruktur, Warga Juga Keluhkan Sarpras Pendidikan!

1. Siswa Lintas Provinsi Bisa Ikut

Perbedaan antara jalur zonasi dan domisili, ini terletak pada keikutsertaan siswa di luar provinsi. Mu'ti menyebutkan, bahwa pihaknya telah membuat skema-skema yang dapat mengakomodasi siswa lintas kabupaten hingga provinsi.

"Sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten tapi juga ada yang lintas provinsi," jelas Mu'ti, Jumat (31/1/2025).

Jalur domisili lintas provinsi ini dapat terjadi, apabila siswa tinggal di sebuah provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain. Agar bisa mengikuti skema ini, syarat utamanya tetap kedekatan jarak antara rumah siswa dengan sekolah yang dituju.

"Dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga (bisa) belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," terangnya.

2. SMA Bisa Gunakan Sistem Rayonisasi

Tak hanya jalur domisili, siswa tingkat SMA juga memungkinkan ikut sistem rayonisasi. Sistem ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas, sebab Kemendikdasmen menemukan terdapat beberala kecamatan di Indonesia yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri.

Adanya sistem rayon ini, siswa dapat bersekolah di kabupaten lain yang ada sekolah negerinya. Meski begitu, sekolah tersebut harus tetap berada di provinsi yang sama.

Tag
Share