Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berubah
Pranoto Majid--
BACAKORANCURUP.COM - Jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 kembali mengalami perubahan. Semula direncanakan pada 6 Februari 2025, kini pelantikan akan dilaksanakan pada rentang waktu 18-20 Februari 2025.
Informasi ini terungkap dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) persiapan pelantikan kepala daerah yang digelar secara virtual, pada Senin 3 Februari 2025.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, menyampaikan bahwa penundaan ini disebabkan adanya penggabungan antara daerah yang murni tidak memiliki sengketa dengan daerah yang mendapat putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan hasil rakornas tersebut, dipastikan pelantikan yang sebelumnya disiapkan tanggal 6 Februari itu tidak ada. Pemerintah Pusat telah menyepakati bahwa pelantikan akan dilakukan pada rentang waktu tanggal 18 - 20 Februari 2025 mendatang," sampainya.
BACA JUGA:Usulan Pembangunan Jalan Mendominasi di Curup Timur
BACA JUGA:Soal Larangan Gas LPG 3 Kg Dijual ke Pengecer, Disperindagkop Ngaku Belum Terima SE Resmi
Ia menjelaskan, sekitar 270 daerah yang sebelumnya dinyatakan bersih tanpa sengketa di MK akan digabungkan pelantikannya dengan daerah-daerah yang kasusnya telah mendapat putusan dismissal.
"Nah oleh karena pemerintah bakal menggabungkan antara daerah yang non sengketa dengan daerah putusan dismissal ini artinya kita harus menunggu lagi tahapannya, dan ini butuh waktu," terang dia.
Pranoto menegaskan, untuk Kabupaten Rejang Lebong sendiri masuk dalam daerah non sengketa, sehingga hanya tinggal menunggu pelantikan kapan saja waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Intinya kalau kita Rejang Lebong hanya tinggal menunggu saja," ucapnya.
Adapun dari sisi persiapan di daerah, tambah dia, sebelumnya Pemkab Rejang Lebong sudah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Ketua DPRD, Wakil Bupati terpilih serta jajaran OPD, jika nanti bakal diadakan acara penyambutan secara sederhana.