KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Bukan Respons Kritik Pemerintah
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/e67cc5beb446185fb10b736f5e27dd93.jpeg)
ist Hasto Kristiyanto.--
BACAKORANCURUP.COM- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka adalah langkah yang diambil berdasarkan prosedur hukum yang sah dan bukan sebagai respon terhadap kritik terhadap kebijakan pemerintahan Joko Widodo.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025. Iskandar menanggapi argumen yang disampaikan oleh kubu Hasto yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebagai balasan atas kritik keras terhadap pemerintahan Jokowi, termasuk isu perayaan Natal yang dianggap gaduh.
Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak relevan.
"Sebenarnya (Argumen kubu Hasto tersebut) merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," tegas Iskandar dalam persidangan.
Iskandar juga mengkritik upaya pembelaan yang dilakukan kubu Hasto.
BACA JUGA:Ada Sinyal Reshuffle Kabinet, Ini Kata Dasco
BACA JUGA:BKN Siapkan Formasi Tampungan, Apa Itu? Formasi Khusus Honorer dengan Kategori Ini
Ia menyatakan bahwa argumen yang diajukan dapat menyesatkan dan mengaburkan prinsip-prinsip hukum.
"Berkenaan dengan dalil-dalil demikian, maka jelas kuasa Termohon tidak akan menanggapinya dan tentunya Yang Mulia Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil," ujar Iskandar.
Tim Biro Hukum KPK juga membantah tuduhan bahwa penetapan tersangka Hasto dilakukan secara terburu-buru pasca pelantikan pimpinan baru KPK pada 20 Desember 2024.
Iskandar menegaskan bahwa segala langkah yang diambil oleh KPK adalah sesuai dengan koridor hukum yang objektif dan berdasarkan fakta yang ada.
"Perlu digarisbawahi, melalui Jawaban Termohon sebagai salah satu upaya Termohon meluruskan kembali konstruksi berpikir hukum agar tak terjebak dalam kesalahan berpikir, yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap Pemohon," jelasnya.
Iskandar menegaskan bahwa KPK bekerja dalam ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan.
"Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum," tutupnya.