Walkot Jakpus Diperiksa Kejati di Kasus Dugaan Korupsi Disbud
ist Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.--
BACAKORANCURUP.COM- Wali Kota Jakarta Pusat (Walkot Jakpus) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud).
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan, dirinya mendukung penuh proses hukum untuk mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan.
"Kita ikutin aja prosesnya. Tapi Emang Saya minta seluruh jajaran untuk mendukung proses yang ada," ujar Teguh di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat, 7 Februari 2025.
Teguh menegaskan, Arifin diperiksa Kejati masih berstatus sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan.
"Namanya saksi, kita tentu saja mendukung proses hukum. Saksi itu akan dimintai keterangan, dulu pernah ikut rombongan kemana-kemana gitu aja. Bukan berarti gimana-gimana," pungkasnya.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Dihapus? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Kemenkeu
BACA JUGA:Irit Anggaran, Tahun Ini Sri Mulyani Batalkan Program Beasiswa Kemenkeu
Adapun pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 6 Ferburari 2025, Kasi Penkum melaporkan 3 orang saksi dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Pusat Arifin. Sebelumnya Jaksa Penyidik juga telah memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto sebagai saksi.
Sebelumnya pada 2 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Dugaan korupsi tersebut berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni Iwan Henry Wardhana (IHW) sepaku Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta M. Fairza Maulana, dan bos EO berinisial GAR.