Mantan Kades di Rejang Lebong Ini Dijebloskan ke Penjara, Korupsi DD untuk Nikah Lagi Hingga Judi Online

Konferensi pers ungkap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD di Kabupaten Rejang Lebong.-NICKO/CE -

a.Di tahun 2023, Tersangka FR menguasai keuangan desa secara penuh sementara

pengelolaan keuangan desa merupakan tugas dan wewenang Kaur Keuangan Desa.

Dalam kegiatan pembangunan fisik berupa pembangunan Jalan Telford dan lapen dengan nilai anggaran sebesar Rp. 623.896.000,-,

b. Tersangka FR selaku Kepala Desa mengambil alih kegiatan tersebut tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setelah melalui pemeriksaan fisik oleh ahli teknik dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Provinsi Bengkulu ditemukan kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi berdasarkan RAB. Dan setelah perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, didapat kerugian keuangan negara sehubungan dengan pembangunan jalan tersebut

dengan senilai Rp. 279.552.000,-

c. Terdapat penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan perangkat desa Air Kati yang tidak

dibayarkan di tahun anggaran 2023 dengan total sebesar Rp. 76.016.000,-

d. Kegiatan kegiatan pengadaan bibit dengan nilai anggaran Rp. 60.000.000,- tidak dilaksanakan dan tidak terdapat surat pertanggungjawaban.;

e. Terdapat kegiatan pengadaan mesin fotokopi dan mesin genset yang bersumber dari anggaran Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Kab. Rejang Lebong tahun 2023 terdapat belanja fiktif senilai Rp. 84.790.000,-

 

Akibat dari hal tersebut diatas setelah melalui perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, didapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kab. Rejang Lebong Nomor : 228 / LHA-PKKN/INSP, tanggal 18 September 2024 menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 500.328.200,-.

Sedangkan berdasarkan pasal yang ditetapkan, FR mendapat ancaman pidana

penjara seumur hidup atau dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling

lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan