Penerapan Perda dan Perbup Harus Maksimal

Ari Wibowo--

BACAKORANCURUP.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rejang Lebong Ari Wibowo meminta pada jajaran pemerintah daerah untuk memaksimalkan dalam memanfaatkan terdapat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk kemajuan Rejang Lebong.

"Kita minta itu lebih dimanfaatkan, terlebih pada bidang - bidang yang berkaitan dengan PAD dan persoalan Rejang Lebong," sampainya.

Pihaknya selaku Bapemperda melihat, jika di Rejang Lebong perda yang ada belum dimanfaatkan, secara maksimal baik untuk kemajuan PAD Rejang Lebong ataupun untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di Rejang Lebong, mulai dari bidang kebersihan atau persampahan, itu apa kabar perda persampahan.

"Kita lihat soal sampah masih dikeluhkan di tengah masyarakat,' jelasnya.

BACA JUGA:11.242 KPM Akan Terima PKH Tahap 1, Ini Jadwal Pencairannya!!

BACA JUGA:Heboh Kemunculan Gas LPG 3 Kg Warna Pink Dijual dengan Harga Normal, Pertamina Beri Penjelasan!

Hal ini menunjukan Rejang Lebong belum begitu serius dalam penerapan perda, hal ini diminta pihaknya jangan sampai perda itu hanya ada saja, namun tidak dimanfaatkan tidak berdampak apa - apa untuk Rejang Lebong, dan hanya disahkan saja oleh pihaknya.

"Kita sudah capek - capek menggodoknya, namun tidak dimanfaatkan secara maksimal," terangnya.

Serta pada tahun ini pihaknya juga mulai bersiap untuk membahas beberapa perda yang masuk pada pihaknya, yang jumlahnya kurang lebih 10 raperda, dimana ini pihaknya tenggat sampai dengan akhir tahun mendatang, yang diharapkan bisa tuntas terbahaskan sampai pada pengesahan.

"Selain permintaan kita penerapan yang maksimal, kita minta juga pemda segera menyampaikan Reperda yang akan dibahas untuk tahun 2025 ini" pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan