Ini Cara Ubah Dokumen Aset Tanah Jadi Sertifikat Elektronik

--
BACAKORANCURUP.COM - Jika kalian mempunyai aset berupa sebidang tanah, tentu kalian perlu mengurus sederet dokumen dan urusan administrasi. Salah satunya mengurus dokumen berupa sertipikat atau sertifikat tanah elektronik yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Diketahui, sertifikat elektronik adalah keterangan dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen tersebut akan disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Jika kalian mempunyai sertifikat fisik, kamu sudah bisa mengubahnya menjadi sertifikat elektronik. Kamu dapat mengurus peralihan ke sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.
- Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.
Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Mengutip laman Kementerian ATR BPR, ini cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/ fisik ke sertifikat elektronik:
1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
2. Siapkan sejumlah dokumen seperti :
-Sertifikat asli/analog lama
-Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
-Surat kuasa apabila dikuasakan