Zudan Arif : Honorer yang Masuk Database, Tidak Boleh Di PHK

--

BACAKORANCURUP.COM - Bagi tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN, tidak perlu diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Hal ini dikatakan Zudan ketika menanggapi kabar PHK sepihak yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) kepada para honorer.

Menurutnya, tenaga honorer yang saat ini sedang mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II tidak boleh di PHK dari posisinya.

"Honorer yang telah masuk dalam database BKN jika tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka bakal diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sembari diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan," katanya kepada wartawan, Senin (10/2).

BACA JUGA:Kebijakan WFO dan WFA Hanya Berlaku untuk ASN BKN

BACA JUGA:Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri!

Untuk diketahui, beberapa honorer terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK ikut dipecat.

Terkait kabar PHK karyawan secara massal tersebut dibantah oleh pihak LPP RRI. Efisiensi yang berujung PHK hanya kepada tenaga bantuan seperti kontributor, itu pun menjadi opsi terakhir.

"Sebagaimana diketahui, kontributor statusnya bukan pegawai, melainkan tenaga lepas, dengan demikian tidak benar bahwa efisiensi di LPP RRI langsung diikuti pemutusan kerja karyawan. Berbagai opsi lain terus dikaji dan diusahakan LPP RRI,” kata Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, Senin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan