DPJ Beri Penjelasan Soal EFIN Masih Digunakan untuk Lapor Pajak Secara Online

--

BACAKORANCURUP.COM - Wajib pajak orang pribadi diberi kesempatan untuk melapor kewajiban pajak lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT tahun ini tidak dilakukan melalui Coretax, melainkan secara online lewat fitur e-Filing di laman http://djponline.pajak.go.id/. Dalam proses lapor pajak online, wajib pajak membutuhkan electronic filing identification number (EFIN). 

SPT EFIN adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk dapat melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Dia menyampaikan, nomor tersebut tidak diperlukan jika wajib pajak mengurus administrasi perpajakan lewat Coretax.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! 5 Tanaman Ini Berpotensi Mengundang Tikus Masuk Rumah

BACA JUGA:Honda Vario 160 Ini Miliki Desain Agresif Dilengkapi Fitur Canggih

Frasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam Demokrasi Artikel Kompas.id “EFIN masih diperlukan jika wajib pajak belum melakukan aktivasi EFIN atau mengalami lupa password untuk dapat masuk di http://djponline.pajak.go.id/,” ujar Dwi.

Lantas, bagaimana cara lapor pajak online 2025? 

Cara lapor pajak online 2025 DJP telah menjelaskan cara lapor pajak atau SPT online 2025 menggunakan e-filing melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan SPT berlaku untuk wajib pajak yang akan mengisi formulir 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 S diperuntukkan bagi karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Sementara formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi. Berikut cara lapor pajak online 2025 lewat http://djponline.pajak.go.id/:

 

1. Formulir 1770 S 

- Sipkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat wajib pajak bekerja 

- Lapor pajak online dapat dilakukan lewat tablet, laptop, atau ponsel yang tersambung dengan internet

-  Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/lalu klik “Login” 

- Maukkan NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik “Login” Pada bagian dashboard, klik “Lapor”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan