Selama Ramadan, ASN Hanya Kerja Sampai jam 3 Sore

--
BACAKORANCURUP.COM - Saat ini pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pusat maupun daerah.
Aturan ini bertujuan memastikan ASN tetap produktif selama menjalankan ibadah puasa.
Penyesuaian tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, perubahan jadwal kerja diperlukan untuk meningkatkan produktivitas ASN serta memastikan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
BACA JUGA:Puluhan Honorer di OPD Ini Daftar PPPK Tahap II
BACA JUGA:Hasto Dituding Jadi Donatur Pelarian Harun Masiku
Dimana berdasarkan Pasal 4 Perpres, total jam kerja ASN selama Ramadan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Bahkan tak hanya itu, jam masuk kerja mengalami perubahan menjadi pukul 08.00 waktu setempat, lebih lambat dibandingkan jam kerja normal yang biasanya dimulai pukul 07.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, ini jam operasional yang diterapkan :
- Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30
- Jumat: pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30
Sementara untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam operasionalnya menjadi: