Hasto Dituding Jadi Donatur Pelarian Harun Masiku

Ist Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap komisioner KPU dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.--
BACAKORANCURUP.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap komisioner KPU dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi donatur salah satunya untuk pelarian Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut sumber dana yang diduga untuk pelarian Masiku, termasuk sumber dana dari Hasto.
"Terkait tadi ada pertanyaan mengenai dari HM (Harun Masiku) ini apakah Saudara HK (Hasto Kristiyanto) ini penyandang dana atau membiayai. Itu juga yang sebetulnya sedang kita dalami," kata Asep dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
Ia menyebut penyidik yakin bahwa pelarian Masiku hingga lebih 5 tahun ini membutuhkan biaya yang cukup besar.
"Karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu, kan, memerlukan sokongan biaya, atau dana, logistik, dan segala macam," ucap dia.
"Karena berpindah-pindah tempat kemudian untuk misalkan menyewa tempat dan lain-lain, transportasi dan lain-lain, itulah sebabnya kita sedang mendalami itu," sambungnya.
Namun, Asep mengungkapkan bahwa hal tersebut masih menjadi materi penyidikan dan pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sumber dana pelarian Masiku itu.
"Tapi, sampai sejauh ini, ini menjadi materi, materi yang sedang kita dalami. Jadi, mohon maaf belum bisa kita sampaikan," tutur Asep.
"Jadi sabar. Nanti kita tentu juga akan sampai ke sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini (pelarian Masiku)," pungkasnya.
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut, karena dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.