Jadwal Cair THR ASN dan PPPK, Ini Besaran dan Detil Tunjangannya!

thr--
BACAKORANCURUP.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta diperkirakan akan dicairkan pada Maret 2025.
Pencairan THR tersebut mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
THR ini wajib dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, yang kemungkinan besar akan dilakukan pada 10 Maret 2025.
ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK, berhak menerima THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN mencakup PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
Tidak hanya ASN, pekerja swasta yang memenuhi syarat juga akan menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2025.
BACA JUGA:Waspada Hujan Lebat! BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi Hingga 11 Maret
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun Bagi THR ASN 2025, Berikut Rinciannya
Peraturan terkait THR bagi ASN ini mencakup berbagai komponen tunjangan, seperti gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Komponen tunjangan lainnya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja. Besaran THR yang diterima oleh ASN akan bergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.
Untuk gaji pokok,
Golongan I PNS memiliki gaji antara Rp1.685.664 hingga Rp2.901.420.
Golongan II PNS menerima gaji antara Rp2.183.976 hingga Rp4.575.312.
Golongan III PNS akan mendapatkan gaji antara Rp2.785.752 hingga Rp5.180.760.