Ini Identitas Pelaku dan Kronologis Lengkap Tragedi Pesta Malam di Rejang Lebong!

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada tragedi pesta malam di Desa Bandung Marga Kecamatan BUR yang menewaskan dua korban, telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka yang menghilangkan nyawa Fadliando (24).
Informasi terhimpun, keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berdomisili di Desa Bandung Marga secara keseluruhan.
Keempat tersangka tersebut diantaranya AS (25), berperan melempar balok ke arah mobil korban dan melanggar pertama Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. MS (22) yang berperan melempar batu besar kearah korban, dan dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1, Ke-2, Ke-3 KUHPidana. Selanjutnya SA (35) yang diketahui berperan melempar serpihan kaca ke arah dalam mobil korban sehingga mengenai wajah istri korban, dan dianggap melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Lalu terkahir AN (28) yang berperan merusak mobil korban dan memukul wajah korban 1 kali, yang dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1, Ke-2, Ke-3 KUHPidana. *(Peran merusak mobil korban dan memukul wajah korban 1 (satu) kali).
BACA JUGA:Puting Beliung Melanda 2 Desa di Rejang Lebong
BACA JUGA:Hina Suku Rejang Pakai Akun FB Palsu, Tiga Warga Rejang Lebong Dijebloskan ke Jeruji Besi
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan memang baru 4 tersangka. Namun hingga saat ini, kita masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari tersangka lainnya," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Reno SE MH.
Sementara itu untuk kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka terang Kasat, bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib.
Saat itu korban bersama dengan istri korban dan 2 orang teman nya mengendarai mobil untuk menghadiri acara pesta malam di Desa Bandung Marga.
Saat tiba di lokasi kegiatan acara pesta malam yang sedang berlangsung, korban dan istri beserta dengan teman-temannya naik ke atas panggung sambil menikmati alunan musik pesta malam. Lalu sekitar pukul 00.45 Wib, ada perkelahian di bawah panggung.
Setelah mengetahui informasi tersebut, korban mengajak istri dan teman-temannya untuk pergi meninggalkan acara pesta malam tersebut, dan langsung menuju kedalam mobil untuk bergegas pergi.
Namun, pada saat di tengah keramaian tiba-tiba kendaraan korban di serang oleh massa dan menghancurkan mobil korban. Salah satunya dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan batu besar.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, setelah diserang oleh massa korban terus mengendarai mobil dan menancap gas hingga menabrak mobil terparkir di depan rumah warga. Meski mobil korban sudah berhenti di salah satu depan rumah warga, massa tetap mengejar dan menyerang korban. Kemudian setelah itu korban dibawa ke rumah sakit, namun istri korban baru mengetahui bahwa korban terkena luka tusuk menggunakan sajam yang mengenai tubuh korban di bagian leher sebelah kanan," terang Kasat.
"Saat itulah pihak rumah sakit menerangkan, bahwa korban sudah meninggal. Atas kejadian tersebut pun istri korban melaporkan kejadian ke Polres Rejang Lebong," tutup Kasat.