Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan Merdeka!

ist Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana.--

BACAKORANCURUP.COM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 21 Maret 2025 

Kehadirannya disambut sorak-sorai para pendukung yang meneriakkan "Merdeka!" sebagai bentuk dukungan terhadapnya. 

Berdasarkan pantauan Disway.id, Hasto tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 09.10 WIB dengan didampingi sejumlah polisi. 

Begitu memasuki ruang sidang, para pendukungnya kembali bersorak, menunjukkan solidaritas mereka. Tanpa banyak komentar, Hasto langsung duduk di kursi terdakwa. 

Di sekitar area pengadilan, sejumlah satuan tugas (Satgas) Cakra Buana terlihat berjaga. 

Sementara itu, di dalam ruang sidang, beberapa pendukung mengenakan rompi oranye dengan tulisan di punggung #HastoTahananPolitik dan angka 18 di bagian dada kanan, menyerupai seragam tahanan yang dikenakan Hasto. 

BACA JUGA:Puan yang Minta Perseteruan dengan PDIP Disudahi, Jokowi: Yang Mulai Dulu Siapa

BACA JUGA:DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Poin Perubahannya !

Dalam sidang ini, Jaksa KPK mendakwa Hasto atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. 

Jaksa menyebut Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penyelidikan dengan meminta Harun merendam ponselnya agar tidak terdeteksi oleh lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta melalui perantara Agustiani Tio. Suap tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. 

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, yang menjadwalkan agenda lanjutan pada 21 Maret 2025. 

Diketahui, KPK sebelumnya telah menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, dalam pengembangan kasus suap PAW yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta buron Harun Masiku. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah—kader PDIP sekaligus pengacara—sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan