DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Poin Perubahannya !

IST DPR RI sahkan RUU TNI, sumber foto dok. Media Indonesia--
BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Saat meminta persetujuan, Puan Maharani bertanya kepada peserta rapat, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ?" yang langsung dijawab dengan seruan "Setuju !" oleh seluruh anggota sidang.
BACA JUGA:Rachel Zegler dan Kontroversi Perannya sebagai Snow White
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polres Rejang Lebong Pastikan Stok MinyaKita Aman
Lantas, apa saja perubahan utama dalam revisi UU TNI ini ?
• Jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil
Salah satu perubahan yang paling mencolok dalam revisi UU TNI ini adalah terkait Pasal 47 mengenai posisi prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil.
Dalam UU TNI sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Namun, dalam revisi terbaru, TNI aktif diperbolehkan untuk menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu.
Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif :