DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Poin Perubahannya !

IST DPR RI sahkan RUU TNI, sumber foto dok. Media Indonesia--
Selain perubahan dalam jabatan dan usia pensiun, revisi UU TNI juga menambahkan tugas baru bagi prajurit TNI yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16).
1. Pasal 7 Ayat (15) : TNI kini memiliki tugas untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
2. Pasal 7 Ayat (16) : TNI bertugas melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat semakin adaptif dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun luar negeri, serta memperkuat sinergi antara militer dan pemerintahan dalam menjaga stabilitas nasional. (Lola)