RUU TNI jadi Undang-undang, Berikut Poin-poin yang Berubah!

--

BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dalam sidang tersebut, Puan Maharani menanyakan kepada peserta rapat apakah revisi UU TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Para peserta rapat pun menyatakan persetujuannya.

BACA JUGA:Trump Teken Perintah Eksekutif untuk Bubarkan Departemen Pendidikan AS

BACA JUGA:Menhan: Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI

Perubahan dalam Revisi UU TNI

 

Jabatan Sipil

Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam revisi ini adalah ketentuan terkait jabatan TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil, yang tercantum dalam Pasal 47. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, dalam UU TNI yang baru, aturan ini diubah sehingga prajurit TNI aktif diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu.

 

Daftar kementerian dan lembaga yang dimaksud mencakup:

- Kementerian atau lembaga yang menangani koordinasi bidang politik dan keamanan negara

- Kementerian pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan